JAKARTA, DISWAY.ID - Sebentar lagi umat muslim akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha.
Di momen Idul Adha ini umat muslim disunahkan untuk berkurban. Biasanya berkurban saat Idul Adha bisa dilakukan dengan cara sendiri atau patungan dengan orang lain atau keluarga.
Tapi saat lakukan kurban dengan cara patungan ada ketentuan yang harus diperhatikan. Mengenai patungan kurban, pendakwah Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya berikan tanggapan.
Pernyataan ini diungkakan Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul: "Hukum Patungan Qurban | Fiqih Qurban | Buya Yahya" yang diunggah pada 29 Juni 2022.
BACA JUGA:Buya Yahya Tegas Jelaskan Hukum Orang Berkurban Tapi Tidak Salat: Mana yang Lebih Bagus...
Diketahui patungan kurban adalah gabungan dalam mengumpulkan dana untuk membeli hewan yang akan disembelih.
Menurut Buya Yahya patungan kurban ini ada yang sah dan ada juga yang tidak sah. Berikut ciri-ciri patungan kurban yang tidak sah.
"Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing (satu kelas kumpulin duit buat beli satu kambing) maka demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," ujarnya.
BACA JUGA:Benarkah Berkurban saat Punya Utang Sama Seperti Bermaksiat? Buya Yahya: Jika Sudah Izin...
"Akan tetapi sembelihan itu tetap jadi pahala untuk menyenangkan di hari kurban," sambungnya
Buya Yahya menekankan meski patungan seperti ini tidak sah, namun jangan sampai dilarang juga karena ini bisa menambahkan pahala di Hari Raya Idul Adha.
"Biarpun tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala dengan sembelihan kambing,"
Lantas bagaimana sebenarnya patungan kurban baru dianggap sah?
"Jika patungan 7 orang untuk membeli satu sapi, kemudian sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut maka patungan seperti ini sah," ujarnya.