JAKARTA, DISWAY.ID - Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) menyikapi cara berkurban yang dilakukan via online.
Penjelasan kurban via online yakni uang yang digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih dikirim melalui transfer dan tidak menyaksikan prosesi penyembelihan.
Menyikapi hal ini, Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa dengan UAS berikan tanggapan tegas.
Pernyataan ini disampaikan UAS di kanal YouTube Ustaz Abdul Somad Official dengan judul: "BAGAIMANA HUKUM QURBAN ONLINE ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D," yang diunggah pada 12 Juli 2020.
BACA JUGA:Berkurban saat Idul Adha Tapi Masih Terlilit Utang Apakah Sah? Buya Yahya Sampaikan Hal Penting
"Tolong perhatikan dalam fiqih, ada rukun, ada syarat, ada wajib, menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, apa hukumnya? sunnah " ujar UAS.
"Menyembelih sendiri? bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, apa hukumnya? sunnah," sambung UAS.
Oleh sebab itu, lanjut UAS jika ada lembaga yang terpercaya dan amanah, maka transferkan ke mereka. Maka biasanya mereka akan mengirimkan hewan kurban ke daerah terpencil yang terisolir.
BACA JUGA:Akhirnya, Temuan Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Umat ACT Diserahkan PPATK ke Aparat
Jadi menurut UAS, kita boleh berkurban via online lalu memasrahkan semuanya kepada lembaga yang sudah ditunjuk.
"Saya berkurban untuk saya 'nama fulan bin fulan, istri fulana bin fulan, anak fulan bin fulan, (kemudian) transfer," ujar UAS.
Maka dengan begitu niatnya sampai, dan kurbannya tetap sah walaupun dari jarak jauh.
BACA JUGA:Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah, Bagaimana Ciri-cirinya?
"Jangan ragu, jangan khawatir, jangan anggap tidak sah, jangan angap tidak afdol, justru anda sudah berbuat untuk orang yang tidka mampu, jangan tunda-tunda, segera transfer ke nomor yang amanah," ucap Abdul Somad.
Di sisi lain, pendakwah Buya Yahya juga berikan tanggapan terkait hukum berkurban tapi masih memiliki utang.