Akhirnya, Temuan Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Umat ACT Diserahkan PPATK ke Aparat
FOTO DOK. ACT - Presiden ACT sampaikan permohonan maaf dalam konferensi pers. --
JAKARTA, DISWAY.ID-- Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah ramai menjadi sorotan public dengan adanya dugaan penyelewengan dana donasi umat, baik Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).
Akhirnya temuan dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT tersebut, diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada aparat.
Diserahkannya dugaan temuan penyimpangan dana donasi umat oleh ACT kepada aparat, diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
BACA JUGA:Ruwat Potong Gembel Dihadiri Sandiaga Uno, Ada Perempuan Dewasa Minta Kambing Bunting
Ia mengatakan, dugaan penyelewengan dana donasi umat yang dihimpun ACT itu yaitu diduga mengalir untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Oleh karena itu, PPATK telah menyerahkan hasil kajian atau dugaan temuan penyelewengan dana umat yang dihimpun ACT kepada aparat berwenang yakni Polri.
"Sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil Analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.
PPATK, katanya, bekerja sama dengan Densus 88 dan BNPT dalam pengusutan aliran dana donasi umat yang dihimpun ACT terkait dugaan untuk aktivitas terlarang.
BACA JUGA:Allahu Akbar! Pergi Haji, WN Inggris Jalan Kaki Selama 11 Bulan
"Proses masih kami lakukan. Sedangkan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat," katanya.
Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Makmun Rasyid mengatakan pihak PPATK bisa membongkar aliran dana umat yang dihimpun ACT.
"Saya gak heran dengan berita ini. Sebenarnya @PPATK bisa bongkar ragam indikasi, baik di dalam dan luar negeri," kata Makmun Rasyid melalui akun Twitter pribadinya, Senin 4 Juli 2022.
Makmun Rasyid juga mengatakan bahwa dirinya dalam MUI menjadi orang yang paling tegas untuk menolak ajakan kerja sama dengan ACT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: