Gus Ipul Bilang Selebgram-Artis yang Galang Donasi Bencana Sumatera Wajib Lapor ke Kemensos: Harus Ada Audit!

Gus Ipul Bilang Selebgram-Artis yang Galang Donasi Bencana Sumatera Wajib Lapor ke Kemensos: Harus Ada Audit!

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan ke seluruh pihak baik selebgram yang menggalang donasi untuk korban Banjir Sumatera wajib melapor ke Kemensos-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan ke seluruh pihak baik selebgram yang menggalang donasi untuk korban Banjir Sumatera wajib melapor ke Kemensos

Hal ini ditegaskan untuk menanggapi maraknya penggalangan dana yang dilakukan publik figur, artis, influencer seperti Ferry Irwandi, Raffi Ahmad yang getol menggalang dana hingga puluhan Miliar untuk korban bencana di Sumatera.

BACA JUGA:Real Madrid Siap Lego 2 Bintang Demi Wonderkid Rp1,9 Triliun dari Juventus, Vinicius dan Rodrygo Bakal Didepak

BACA JUGA:Krisis Listrik Pascabanjir, Dirut PLN Paparkan Kondisi Aceh Terkini

Gus Ipul menegaskan bahwa pada prinsipnya siapa pun boleh menggalang donasi. Tetapi harus mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional, mengambilnya dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial," kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025. 

Mensos memastikan jika urusan perizinan donasi mudah dilakukan dan sesuai prosedur. Adapun alasan perizinan dan laporan itu, katanya, untuk transparansi dan pelaporan audit ke Kementerian Sosial. 

BACA JUGA:Kangen Kuliah! Kisah Mahasiswa Korban Banjir Aceh yang Bertahan Lewat Dapur Umum Kampus

BACA JUGA:Kok Bisa Kantor Terra Drone Kemayoran Cuma Punya 1 Pintu Keluar? 6 Saksi Diperiksa

Gus Ipul menambahkan, jika aspek terpenting dalam penggalangan dana publik ialah pelaporan penggunaan dana.

Sebagai contoh, untuk donasi berjumlah maksimal Rp500 Juta, pengelola cukup menggunakan auditor internal. Akan tetapi, jika jumlahnya melebihi Rp500 Juta atau hingga miliaran rupiah, maka wajib hukumnya untuk diaudit eksternal dan laporannya diserahkan ke Kemensos.

Sementara itu, untuk dana di atas Rp500 juta, penggalang donasi harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk memastikan transparansi.

"Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi inisiatif masyarakat, termasuk influencer, yang bergerak cepat mengumpulkan bantuan bagi korban bencana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads