Mirwan MS Diperiksa karena Umrah saat Bencana, Dasco Desak Kemendagri Segera Tunjuk Plt Bupati Aceh Selatan

Mirwan MS Diperiksa karena Umrah saat Bencana, Dasco Desak Kemendagri Segera Tunjuk Plt Bupati Aceh Selatan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, menyusul pemeriksaan terhadap Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, menyusul pemeriksaan terhadap Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.

Dasco menilai pemberhentian sementara diperlukan agar penanganan bencana bisa berjalan maksimal dan pelayanan kepada warga terdampak tidak terhambat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 23/2014. Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt dalam menjalankan tugas-tugas, agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa, 8 Desember 2025.

BACA JUGA:Perjuangan 10 Jam Tembus Sulitnya Dampak Banjir Bawa Pasokan Sanitasi dan Air Bersih ke Aceh Tamiang

Dasco menegaskan bahwa pergantian sementara kepala daerah diperlukan karena situasi darurat membutuhkan kehadiran dan koordinasi penuh dari pimpinan daerah.

Ia menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) akan mempercepat respons dan memastikan pelayanan terhadap warga terdampak tidak terganggu.

Terkait kemungkinan pencopotan permanen, Dasco menyerahkannya pada mekanisme politik yang berlaku di tingkat daerah.

“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujarnya.

BACA JUGA:Banjir dan Longsor Sumatera: ILUNI UI Bergerak, Ahmad Sahroni Ikut Bantu

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya mengatakan Kemendagri tengah memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS imbas pergi umrah saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.

“Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat. Inspektur khusus langsung memeriksa,” kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senin, 8 Desember 2025.

BACA JUGA:Sore Ini, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri Usai Umrah Saat Banjir

Ia menyebut akan ada sanksi bagi Mirwan usai pergi tanpa izin untuk pergi umrah. Menurutnya, sanksi tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi kepala daerah.

"Sanksi tersebut berjenjang mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian diputuskan Mahkamah Agung," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads