Heboh Adanya Wabah PMK Hewan Kurban, Fatwa MUI: Hukumnya Tidak Sah Jika...

Selasa 05-07-2022,11:49 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Viral Video Mobil Lawan Arus di Sunter Tabrak 13 Kendaraan, Polisi: Pelakunya Seorang DPO

BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri 3 Arahan saat Upacara Hari Bhayangkara ke-76, Kapolda: Tugas Belum Selesai!

"Kita akan lakukan beberapa langkah, ada tujuh langkah yang harus dilakukan," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Novy Palit saat dihubungi pada Senin, 4 Juli 2022.

Adapun tujuh langkah tersebut, pertama ketika menemukan hewan yang terkena PMK, petugas disarankan untuk menutup aktivitas keluar masuk hewan dari tempat penampungan. 

"Langkah pertama yang harus dilakukan petugas jangan sering-sering membawa hewannya keluar dan masuk dari tempat penampungan," ujar Novy Palit.

Kategori :