JAKARTA, DISWAY.ID - Organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD juga pun menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018.
BACA JUGA:Tjahjo Kumolo Berpulang, Mahfud MD: Saya Bersaksi Almarhum Orang Baik
“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa 5 Juli 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.
“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” kata Mahfud.
Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina.
BACA JUGA:Mahfud MD: Buya Syafii Sudah Pesan Lahan Makam dari 24 Februari di Kulon Progo
Tak terkecuali korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.
“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” kata dia.
Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Juli 2022 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Blusukan Bareng Mahfud MD ke Pulau Miangas, Tito: Tolong Catat Pak Bupati Minta Berapa
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.