JAKARTA, DISWAY.ID – Akibat jualan konten porno di Maggo Live dengan keuntungan puluhan juta rupiah per bulan 2 tersangka dibekuk kepolisian Kebon Jeruk Jakarta Barat.
2 tersangka ini dibekuk setelah kasus pornografi lewat media sosial Manggo Live ini di ungkap oleh patroli siber.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari hasil patroli siber ini pihaknya mendapati tersangka berinisial SN yang berperan sebagai model atau talent sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.
BACA JUGA:Karena Mabuk Francesco Bagnaia Kecelakaan Mobil di Ibiza, 'Tau-tau Roda Mobil Sudah di Dalam Parit'
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Penumpang di Terminal Kalideres Melonjak Dua Kali Lipat
“Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” katanya di Polres Jakarta Barat, Rabu 6 Juli 2022.
Penagkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mempunyai alat bukti yang cukup.
Petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu 22 Juni 2022 lalu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Manggo Live.
BACA JUGA:Minyak Kita Resmi Meluncur Rp 14 Ribu Perliter, Pembelian Dijatah Segini Perharinya
BACA JUGA:Anak Alex Noerdin Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukumannya
“RH adalah sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ungkapnya.
Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornografi tersebut.
Dalam dalam perbulan SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp 30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.