JAKARTA, DISWAY.ID – Ombudsman RI menemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 30 hari.
“Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial,” tegas Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu 6 Juli 2022.
BACA JUGA:Ombudsman: Sudah Saatnya Dilibatkan CSO dalam Kebijakan Energi Listrik Nasional
Hery menyebutkan, bentuk maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal.
Selain itu Hery juga menyatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI sangat terbatas dan hanya di level propinsi berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
"Justeru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan,” imbuh Hery.
BACA JUGA:Mendadak Listrik Padam, Ombudsman: Sekarang Kami Pakai Metode Pentahelix Adukan ke Nomor Ini
Sedangkan bentuk penyimpangan prosedur yang ditemukan Ombudsman RI di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD Perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.
“Terkait klaim secara kolektif ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,” ungkap Hery.
Sedangkan bentuk maladministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat yang masih terjadi hambatan.
“Pengawasan dan pengendalian penjaminan sosial oleh pihak DJSN dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan optimal, Bahwa terjadinya problem pencairan klaim manfaat hendaknya menjadi perhatian untuk dibuatkan saran alternatif dan perbaikan pelayanan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” terang Hery.
BACA JUGA:Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ditindak Tegas, Sanksi Rp 1 Miliar