Mendadak Listrik Padam, Ombudsman: Sekarang Kami Pakai Metode Pentahelix Adukan ke Nomor Ini
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (Kedua dari kiri) saat menjadi keynote speaker dalam Dialog Publik Meningkatkan Peran Pondok Pesantren dalam Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Kelistrikan di Masyarakat Penajam Paser Utara Menyongsong Ibu Kota Negara Kam-Ombudsman RI-
PENAJAM, DISWAY.ID--Ombudsman RI kini menerapkan metode pentahelix dengan melibatkan pemerintah, dan banyak pihak.
Pelibatan organisasi masyarakat, pelaku usaha, akademisi dalam pengawasan pelayanan publik khususnya sektor kelistrikan akan cepat menyelesaikan problem yang terjadi.
Karena Ombudsman meyakini banyak hal-hal yang terjadi dari sisi pelayanan yang dirasa tidak memuaskan publik namun kerap tidak diselesaikan secara komprehensif.
BACA JUGA:8 Mobil Hasil Rampasan KPK Dikirim ke Kemenkumham, Yasonna: Akan Kita Manfaatkan
”Termasuk pondok pesantren, dapat ikut berperan serta dalam pengawasan pelayanan publik khususnya pada sektor kelistrikan,” terang Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam keterangannya yang diterima Disway.id Kamis 24 Maret 2022.
Hery menambahkan, beberapa permasalahan pondok pesantren yang sering dilaporkan khususnya yang terkait dengan substansi listrik yaitu aplikasi sambungan baru.
”Mayoritas pengaduannnya tentang aplikasi sambungan baru yang Undue delay, sering dilakukan pemadaman dengan tidak ada pemberitahuan dan perbaikan pelayanan,” ungkapnya.
Keputusan-keputusan tersebut, sambung Hery jelas tidak transparan dalam memberikan pelayanan.
Apalagi dikaitkan dengan penetiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang dilakukan tanpa memenuhi SOP yang diterapkan.
”Tidak adanya sosialosasi yang memadai terkait kenaiakan biaya dan tarif listri serta tidak adanya mekanisme keringanan pada tarif likstrik yang baru,” urainya.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Kotak Suara dari Kardus, DPR: Kalau Mau Hemat yang Dulu Bisa Dipakai
Hery menyampaikan agar semua unsur pondok pesantren dapat melaporkan segala bentuk maladministrasi melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Langkah ini untuk mempermudah dan mempercepat penanganan laporan masyarakat melalui kanal Whats App No 08119063737.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: ombudsman ri