JAKARTA, DISWAY.ID-- Umat Islam dalam menunaikan kurban pada Idul Adha memerlukan panduan yang syariatkan.
Panduan tersebut penting bagi pekurban atau kaum muslimin agar ibadahnya sempurna dan terealisasikan hikmahnya.
Kini, banyak lembaga menerbitkan buku panduan kurban untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap wawasan atau untuk lebih memahami kurban.
BACA JUGA:Ini Dia Sebelum Ustaz Adi Hidayat yang Sebut Nama Asli Pattimura Adalah Ahmad Lussy
Salah satu lembaga yang menerbitkan panduan tersebut yaitu Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdalatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Tengah.
Pihaknya menerbitkan buku Panduan Lengkap Fiqh Kurban Konsep dan Implementasi.
Buku ini menyuguhkan penjelasan lengkap disertai kutipan ta’bir yang diruju’ dari kitab-kitab mu’tabarah yang menjadi acuan dasar warga NU.
"Penerbitan buku ini merupakan salah satu dari realisasi kegiatan dari program kerja penerbitan. Salah satu program kerja LBM PWNU Jawa Tengah adalah bidang Penerbitan, Sosialisasi, Digitaisasi, Aplikasi, dan Internasionalisasi atas hasil bahtsul masail," kata Ketua LBM PWNU Jawa Tengah, M. Zaenal Amin dalam sambutan buku yang diterbitkan 1 Dzulhijjah 1443 H.
BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat, Begini Ceritanya..
Sementara Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Masalah hukum termasuk masalah yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Oleh karena itu para kiai yang bertanggung jawab masalah hukum berkewajiban untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya warga nahdliyin, mulai dari tingkat Wilayah, Cabang, Ranting, bahkan Anak Ranting.
"Yang demikian ini agar jamiyah kita yang berdasarkan pada fiqh al-a’immah al-arba’ah betul-betul berada pada jalurnya benar, tidak ngreko (mereka-reka) dan ngarang sendiri dalam masalah hukum atau berpura-pura berijtihad. Agar hal itu tidak terjadi maka NU berkewajiban untuk membimbing warganya," jelasnya.
Buku yang sangat penting dimiliki dan dipelajari umat Islam ini memiliki dua kategori.
BACA JUGA:Izin ACT Dicabut, Cak Imin Ajak Masyarakat Donasi ke Lazisnu
Pertama, kategori materi yang dinilai sudah maklum (secara umum telah diketahui) dan kedua adalah kategori materi yang perlu di-mubahatsah-kan (dibahas serius) dalam majlis bahtsul mas’il karena memiliki kompleksitas tertentu.