Izin ACT Dicabut, Cak Imin Ajak Masyarakat Donasi ke Lazisnu

Izin ACT Dicabut, Cak Imin Ajak Masyarakat Donasi ke Lazisnu

Penyaluran bantuan paket sembako Lazisnu PBNU.-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana donasi umat hingga izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah dikantongi lembaga filantropi tersebut dicabut oleh Kemensos.  

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar turut menanggapi adanya permasalahan yang tengah dialami ACT lantaran diduga menyelewengkan dana bantuan umat.

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, mendukung langkap pihak berwenang dalam mengusut tuntas permasalahan dalam ACT ini.

BACA JUGA:ACT Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, Pengamat: Anies Bisa Dirugikan

BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat, Begini Ceritanya..

"Untuk kasus ACT, saya kira biar tidak jadi kasak-kusuk saja di masyarakat. Kalau memang ada indikasi penyelewengan tegakkan hukum yang setimpal," ujar Cak Imin.

Ketua Umum DPP PKB ini mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan bujuk rayu lembaga-lembaga filantropi, apalagi tidak jelas rekam jejaknya.

"Menyelewengkan dana umat itu dosa besar, apa pun dalihnya saya kira tidak bisa dibenarkan. Niat masyarakat kan sedekah, menyumbang untuk kemanusiaan, bukan untuk memperkaya manajemen," kata Cak Imin.

Selanjutnya, Cak Imim mengajak masyarakat agar berdonasi ke LazisNU yang merupakan lembaga terpercaya dengan rekam jejaknya yang baik.

"Kalau saya ditanya misal mau menyalurkan donasi ke lembaga apa? Ya saya pasti mengarahkan ke LazisNU saja deh, ada BAZNas, dan LazisMU juga yang jelas track record-nya," ungkap Cak Imin.

BACA JUGA:Upaya Penangkapan MSAT Kembali Gagal, Sopirnya yang Dibawa ke Polisi

Diketahui, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 60 rekening ACT dengan jumlah transaksinya tembus Rp 1 triliun.

Pemblokiran rekening ACT tersebut dilakukan PPATK terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Juli 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: