Izin ACT Dicabut, Cak Imin Ajak Masyarakat Donasi ke Lazisnu
Penyaluran bantuan paket sembako Lazisnu PBNU.-Ist-
BACA JUGA:Kasus Pencabulan MSAT Disebut Fitnah Oleh Kiai, Kajati Jatim Mia Amiati Angkat Bicara
“60 rekening tersebut ada di 33 penyedia jasa keuangan yang sudah kami hentikan," ungkap Ivan.
Ivan menambahkan bahwa PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018 -2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.
"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.
Ivan juga mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.
Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.
"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.
Sebelumnya juga sudah diberitakan bahwa izin ACT dicabut terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PPUB).
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa alasan mencabut izin ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
“Pencabutan izin ACT ini sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tambah Muhadjir.
BACA JUGA:KAI Commuter Sayangkan Aksi Pelemparan Batu ke KRL di Lintas Tanah Abang-Stasiun Duri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: