Izin ACT Dicabut, Cak Imin Ajak Masyarakat Donasi ke Lazisnu
Penyaluran bantuan paket sembako Lazisnu PBNU.-Ist-
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: