300 Rekening Milik ACT Diblokir PPATK Setelah Sebelumnya 60 Rekening, Total Transakasi Lebih Rp 1 Triliun

Kamis 07-07-2022,17:15 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Panduan Lengkap Fiqh Kurban, Unduh Versi PDF di Sini

BACA JUGA:Bagaimana Tuntunan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah di Indonesia? Ustaz Adi Hidayat: Nabi Minta Seperti Orang Wukuf

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," tukasnya.

Sebelumnya PPATK juga telah memblokir rekenik ACT sebanyak 60 yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan dengan jumlah transaksi mencapai Rp 1 triliun.

Kategori :