BACA JUGA:Panduan Lengkap Fiqh Kurban, Unduh Versi PDF di Sini
"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," tukasnya.
Sebelumnya PPATK juga telah memblokir rekenik ACT sebanyak 60 yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan dengan jumlah transaksi mencapai Rp 1 triliun.