Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di PN Jaksel

Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di PN Jaksel

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan presiden aksi cepat tanggap (ACT), Ahyudin saat ini sedang menjalani sidang perdana terkait penggelapan dana bantuan Boeing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 15 November 2022.

Pantauan disway.id yang saat ini sedang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa 15 November 2022 tidak tampak terdakwa penggelapan dana bantuan Boeing hadir di ruangan persidangan.

Sedangkan pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air ataupun dari pihak Lion Air tak diketahui apakah mereka menyaksikan secara langsung persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak. 

BACA JUGA:Pemukul Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball Diproses Secara Hukum

BACA JUGA:Waspada Pencemaran E-coli, PAM Jaya Beberkan Wilayah Rawan di DKI Jakarta

Ahyudin hadir secara virtual untuk mendengarkan dakwaannya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tampak secara virtual terdakwa Ahyudin menggunakan kemeja putih hadir secara daring langsung dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Persidangan tersebut digelar pada pukul 12.00 WIB, yang mana dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa dan majelis hakim. 

BACA JUGA:Waduh, Taeyeon SNSD Positif Covid-19, Agensi Langsung Karantina Ketat

BACA JUGA:Perang Bintang Polri Pindah ke TNI, Jenderal Dudung dan Laksamana Yudo Panas Dingin Jelang Pemilihan Panglima

Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat menanyakan terdakwa Ahyudin siap tidaknya dalam menjalani sidang perdana tersebut.

Sidang perdana Ahyudin dalam perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Adapun tersangka Heriyana Hermain dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Tiga calon terdakwa penggelapan dana Boeing yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. 

BACA JUGA:Sidang Sambo Ditunda, Ini Tanggapan Wajar Pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: