4 Petinggi ACT Diajukan Pencekalan ke Luar Negeri

4 Petinggi ACT Diajukan Pencekalan ke Luar Negeri

Kombes Nurul Azizah. (Tangkapan Layar/Nur Azizah-YouTube)--

JAKARTA, DISWAY.ID- Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri. Terbaru, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap 4 petinggi yayasan filantropi tersebut.

Bareskrim Polri melalui Penyidik Dittipideksus telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap 4 petinggi Yayasan ACT selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi.

Permohonan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Minta Jujur Kematian Brigadir J, Pesan Menohok Irjen Napoleon: Aku Abangmu Sudah Beri Contoh, Kau Ikuti Saja!

Pencekalan merupakan untuk pepentingan penyidikan, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri. Keempatnya, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, HH dan NIA. 

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tersebut.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya menetapan tersangka kepada keduanya bersama tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

BACA JUGA:Ternyata Ini Motif Emak-Emak Hina Iriana Jokowi Hingga Viral di Media Sosial

BACA JUGA:Terungkap Ada Video Aktivitas Putri Candrawathi dan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Panggil Istri Ferdy Sambo

BACA JUGA:Ramai Lagi Soal Hubungan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo, Rosti Nangis Bongkar Kebiasaan Putri Candrawathi

Diketahui pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT tersebut terkait dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.  

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana itu, karena Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: