Pemukul Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball Diproses Secara Hukum
Seorang guru mendapat penganiayaan dari guru lainnya di Kabupaten Lebak-Ilustrasi/penganiayaan/Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pria pelaku pemukulan terhadap mahasiswa Surabaya pakai tongkat baseball telah tertangkap di Tol Semarang oleh tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penangkapan pelaku itu juga melibatkan jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, 13 November 2022,sekitar pukul 23.00 WIB.
Semenjak video berdurasi 34 detik viral, dia kabur menghindari kejaran polisi dan harus diburu berhari-hari oleh polisi.
Pelaku tersangkut masalah setelah dia menganiaya dengan memukul R, seorang mahasiswa Surabaya dengan tongkat baseball, pada Kamis, 3 November 2022.
Sebelumnya telah beredar soal viralnya sebuah video yang menunjukkan seorang berkemeja kuning memukul seorang pria dengan tongkat baseball.
Kejadian pemukulan tongkat baseball ini terjadi di halaman sebuah minimarket di Jalan Majapahit Surabaya disebabkan senggolan kendaraan saat parkir.
Pelaku berinisial WF berusia 37 tahun. Polisi menyebut pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun dapat diringkus Unit Resmob Polrestabes Semarang dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Akibatnya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kronologi Pemukulan Pakain Tongkat Baseball
Berdasarkan pengakuan korban berinisial R, kronologi pemukulan dengan tongkat baseball bermula saat mobil korban dan pelaku parkir di Indomaret.
Menurut versi R, justru tidak ada kontak antar kedua mobilnya dengan pelaku.
Saat itu, kata R, mobilnya hendak mundur. Namun pelaku dengan mobilnya diam tak memberi jalan.
"Oh nggak kena mobil, kita sama-sama mundur. Dia sengaja, nungguin biar nggak bisa jalan. Akhirnya kita ngalah," kata R.
Namun saat R memberi isyarat kepada pelaku, pemilik mobil Audi itu justru bereaksi sinis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: