Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di PN Jaksel

Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di PN Jaksel

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

BACA JUGA:Dua Dekade Saint Loco Berkarya di Dunia Musik Tanah Air, Gelar Konser Bertajuk 'A Journey Back HOME'

Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Adapun dalam dakwaan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Ahyudin dinilai telah melakukan penggelapan dana.

Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan JPU.

Selain Ahyudin, ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan terkait dugaan penggelapan dana tersebut, yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.

Keduanya dinilai JPU telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: