Bareskrim Polri Sudah Periksa 18 Saksi Kasus Penyelewengan Dana ACT

Bareskrim Polri Sudah Periksa 18 Saksi Kasus Penyelewengan Dana  ACT

Loga ACT. Bareskrim endus dugaan penyelewenangan dana santunan lion air--

JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dalam penyidikan Bareskrim Polri

Hingga saat ini, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)  sudah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan kasus ACT.

“Sudah 18 orang saksi diperiksa,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 20 Juli 2022. 

Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat 8 Juli 2022. 

BACA JUGA:Ditanya Tentang Dana Operasional ACT, Ahyudin Seret Dewan Syariah ACT

Pemeriksaan ini, diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Sejak itu pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada hari Senin 11 Juli 2022. 

Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat 8 Juli sampai Senin 18 Juli

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang penyidik dalami pada kasus ACT. 

BACA JUGA:Petinggi dan Bagian Keuangan ACT Kembali Diperiksa Bareskrim

Yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Selain itu, lanjut dia, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis 14 Juli 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: