Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Usut Densus 88

Kamis 07-07-2022,17:30 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPAT yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.

BACA JUGA:Honda E Limited Edition Hanya 50 Unit, Mobil Imut Untuk Perkotaan

BACA JUGA:Harga Lithium Naik 6 Kali Lipat Bikin Pabrikan Mobil Listrik Teriak

Selain memblokir 300 rekening, PPATK juga penghentian sementara transaksi 141 CIF.

Sebanyak 300 rekening ACT tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," ungkap Ivan.

Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 hingga Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," tambah Ivan.

Kategori :