Tegas! Bareskrim Polri Lakukan Pemblokiran Terhadap 843 Rekening Milik ACT dan Perusahaan Afiliasinya

Tegas! Bareskrim Polri Lakukan Pemblokiran Terhadap 843 Rekening Milik ACT dan Perusahaan Afiliasinya

Bareskrim Polri Blokir Seluruh Rekening ACT dan Afiliasinya--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dari 843 rekening terkait sejumlah tersangka yang terlubat dalam kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga perusahaan afiliasinya.

Dari penelusuran itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir rekening milik tersangka dan afiliasinya secara serempak.

Tercatat ada 643 rekening milik ACT dan perusahaan afiliasinya yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Komnas HAM Dapat Bukti Baru atas Kematian Brigadir J, Ada Pengakuan Putri Chandrawathi?

BACA JUGA:5 Penyebab Sakit Perut Melilit yang Jarang Diketahui, Berikut Cara Mudah Mengatasinya

"Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," kata Kombes Nurul saat konferensi pers pada Selasa, 2 Agustus 2022.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," tambahnya.

Tak hanya itu saja, penyidik klarifikasi juga akan dilakukan dari adanya 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Klarifikasi itu dilakukan demi dapat mengetahui mana saja rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar dalam ACT.

BACA JUGA:Ronaldo Berulah di MU, Legenda Liverpool Geram: Ini Artinya Dia Sudah Sepenuhnya Memisahkan Diri

BACA JUGA:Hari Ini, Polri Minta Keterangan ke Saksi Ahli dari Labfor Hingga Dokfor Terkait Kasus Brigadir J

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," pungkas Kombes Nurul Azizah.

Sebelumnya 843 rekening terkait para tersangka kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga perusahaan afiliasinya

Hal tersebut tentunya tentunya akan menganggu penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: