Tegas! Bareskrim Polri Lakukan Pemblokiran Terhadap 843 Rekening Milik ACT dan Perusahaan Afiliasinya

Tegas! Bareskrim Polri Lakukan Pemblokiran Terhadap 843 Rekening Milik ACT dan Perusahaan Afiliasinya

Bareskrim Polri Blokir Seluruh Rekening ACT dan Afiliasinya--

Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa ada beberapa dukumen yang dipindahkan dari kantor ACT yang digeledah oleh tim.

BACA JUGA:PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022

BACA JUGA:Simak, Cara Buat Sertifikat Tanah Online Beserta Besaran Biayanya

Selain itu, Brigjen Pol Whisnu menambhakan dengan bukti tersebut, penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dan diambil keputusan untuk melakukan penahanan.

Keempat tersangka yang ditahan antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT. 

Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

BACA JUGA:Pacari Valencia Tanoesoedibjo, Ini Syarat Kevin Sanjaya Jika Mau Jadi Mantu Konglomerat

BACA JUGA:Pemimpin Al Qaeda Zawahiri Tewas Dalam Serangan Drone Amerika di Afganistan

"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," ungkap Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: