ACT Kumpulkan Donasi Hingga Triliunan Rupiah Sejak 2005, 25 Persen Buat Operasional
ACT kumpulkan donasi hingga triliunan rupiah sejak 2005 dan 25 persen dari donasi tersebut digunakan buat operasional.-Foto: ACT/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id
JAKARTA. DISWAY.ID – ACT kumpulkan donasi hingga triliunan rupiah sejak 2005 dan 25 persen dari donasi tersebut digunakan buat operasional.
Hal tersbut diungkapkan oleh Bareskrim Polri bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp 2 triliun.
“Sebanyak 25 persen dari donasi tersebut atau Rp 450 miliar buat operasional yayasan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol Ramadhan menambahkan, pemotongan 25 persen atau Rp 450 miliar tersebut dengan alasan operasional.
BACA JUGA:Ini 5 Makan Sehat untuk Penderita TBC, Salah Satunya Buah-buahan
Sedangkan sejak 2015 hingga 2019, pihak yayasan ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen.
Selain itu sejak 2020 hingga sekarang pemotonga donasi meningkat sebesar 30 persen.
Masih dengan Brigjen Pol Ramadhan, pemotongan donasi oleh ACT sejak 2015 sampai 2019 berdasarkan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT.
“Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," tuturnya.
BACA JUGA:Hujan Meteor di Akhir Juli, 2 Fenomena Langit Akan Terlihat 29 - 31 Juli 2022
BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Pendaftaran Dibuka 1 Agustus, KPU RI: Ada 9 Parpol yang Siap Daftar
Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri. Terbaru, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap 4 petinggi yayasan filantropi tersebut.
Dalam penyelidikan terhadap ACT, Bareskrim Polri melalui Penyidik Dittipideksus telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap 4 petinggi Yayasan ACT selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi.
Pencekalan merupakan untuk pepentingan penyidikan, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri. Keempatnya, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, HH dan NIA.
“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
BACA JUGA:Kekuatan Bharada E Dianggap Melebihi Jenderal? Purnawiran Polri: Paling Sakti
BACA JUGA:Sebastian Vettel Pensiun Akhir 2022, Pembalap: Dia Salah Satu Legenda di Formula 1
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tersebut.
Wakil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya menetapan tersangka kepada keduanya bersama tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.
"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
BACA JUGA:Bacaan Doa Awal Tahun Hijriah Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap dengan Artinya
BACA JUGA:Adu Data Keterangan Polri Vs Komnas HAM Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Diketahui pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT tersebut terkait dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana itu, karena Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: