Ternyata ACT Pernah Dilaporkan Pada 2021 Dugaan Penipuan, Bereskrim Beberkan Faktanya
Ternyata ACT pernah dilaporkan pada 2021 dugaan penipuan.-(Logo Aksi Cepat Tanggap)-
JAKARTA, DISWAY.ID – Ternyata ACT pernah dilaporkan pada 2021 dugaan penipuan.
Hal ini diungkapkan oleh Bareskrim Polri bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021 lalu.
Akan tetapi saat itu pihak kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan ACT.
BACA JUGA:Italia Kering Kerontang Pemerintah Umumkan Kondisi Darurat, Krisis Energi Ikut Membayangi
BACA JUGA:Guru SD Menghina dan Minta Maaf, Habib Rizieq Shihab Bereaksi Begini
"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (5/7/2022).
Menurut Brigjen Pol Andi, penyidik saat itu telah memeriksa sejumlah pihak.
Termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.
“ACT dilaporkan pada saat itu terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” papar Brigjen Pol Andi.
BACA JUGA:6 Orang Tewas Ditembaki Saat Pawai Hari Kemerdekaan Amerika, Berondong Peserta dari Atas Atap
BACA JUGA:Pelaku Tabrak 13 Kendaran di Sunter Ternyata Konsumsi Sabu dan Bawa Air Softgun, Ini Kronologinya
Masih dengan Brigjen Pol Andi, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: