300 Rekening Milik ACT Diblokir PPATK Setelah Sebelumnya 60 Rekening, Total Transakasi Lebih Rp 1 Triliun

300 Rekening Milik ACT Diblokir PPATK Setelah Sebelumnya 60 Rekening, Total Transakasi Lebih Rp 1 Triliun

Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPAT yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPATK yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.

Selain memblokir 300 rekening, PPATK juga penghentian sementara transaksi 141 CIF.

Sebanyak 300 rekening ACT tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Kamis 7 Juni 2022.

BACA JUGA:Ducati V21L Bakalan Ramaikan MotoE Tahun Depan, Targetkan Samai Catatan Waktu Moto2

BACA JUGA:Honda E Limited Edition Hanya 50 Unit, Mobil Imut Untuk Perkotaan

Ivan menambahkan bahwa penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel.

Selain itu, harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 hingga Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," tambah Ivan.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.

BACA JUGA:Harga Lithium Naik 6 Kali Lipat Bikin Pabrikan Mobil Listrik Teriak

BACA JUGA:Viral Lagu Sikok Bagi Duo Diduga Ajakan Pakai Narkoba, Ini Reaksi BNN

Masih dengan Ivan, pihak pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara.

Ivan menyatakan PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: