300 Rekening Milik ACT Diblokir PPATK Setelah Sebelumnya 60 Rekening, Total Transakasi Lebih Rp 1 Triliun

300 Rekening Milik ACT Diblokir PPATK Setelah Sebelumnya 60 Rekening, Total Transakasi Lebih Rp 1 Triliun

Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPAT yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.--

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Fiqh Kurban, Unduh Versi PDF di Sini

BACA JUGA:Bagaimana Tuntunan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah di Indonesia? Ustaz Adi Hidayat: Nabi Minta Seperti Orang Wukuf

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," tukasnya.

Sebelumnya PPATK juga telah memblokir rekenik ACT sebanyak 60 yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan dengan jumlah transaksi mencapai Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads