Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional

Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional

Izin ACT dicabut karena gunakan dana sumbangan 13,7 persen untuk operasional yang melanggar ketentuan dari pemerintah.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Izin ACT dicabut karena gunakan dana sumbangan 13,7 persen untuk operasional yang melanggar ketentuan dari pemerintah.

Pencabutan izin ini dilakukan oleh Kementerian Sosial mulai 5 Juli 2022.

Izin ACT dicabut mencangkup Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

BACA JUGA:Pantun Sindiran Rocky Gerung ke Jokowi: ‘Beli Kedondong Jangan Diborong, Sekali Melancong Jangan Berbohong'

BACA JUGA:Rusia Hujani Donetsk dengan Tembakan Artileri, Ukraina: Tak Ada Tempat Aman Bagi Warga

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa alasan mencabut izin ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

“Pencabutan izin ACT ini sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tambah Muhadjir.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

BACA JUGA:Pendapat Ustaz Syafiq Basalamah Tegas Soal Perbedaan Puasa Arafah di Indonesia dan Arab: Kita Puasa Tanggal...

BACA JUGA:Jadi Favorit Bikers Bengkulu, Yamaha Thamrind Brother Bikin Acara WR 155 R Xtraordinary Show

Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. 

“Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tambah Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: