Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional

Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional

Izin ACT dicabut karena gunakan dana sumbangan 13,7 persen untuk operasional yang melanggar ketentuan dari pemerintah.--

Muhadjir  juga mengatakan bahwa bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. 

BACA JUGA:Beredar Kabar Indonesia Akan Turun Salju Bulan Agustus 2022? Begini Faktanya...

BACA JUGA:Resep dan Cara Mengolah Rendang Domba Ala Lord Adi, Anti Bau Prengus!

Pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa ACT juga pernah dilaporkan pada 2021 dugaan penipuan.

Hal ini diungkapkan oleh Bareskrim Polri bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021 lalu.

Akan tetapi saat itu pihak kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan ACT.

BACA JUGA:Resep dan Cara Mengolah Rendang Domba Ala Lord Adi, Anti Bau Prengus!

BACA JUGA:Dompet Dhuafa dan BNPB Kerjasama Tanggulangi Bencana Perkotaan

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa Densus 88 akan turun tangan selidiki dana ACT.

Penyelidikan tersebut dikarenakan adanya pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang untuk kegiatan terorisme.

Kerena hal tersebut, Densus 88 akan turun tangan selidiki dana ACT terkait temuan tersebut.

BACA JUGA:Terjadi Perbedaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia, Masjid Ini Bakal Gelar Salat Id Dua Kali

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 4 Makanan yang Wajib Dihindari Saat Wanita Sedang Hamil

Kombes Aswin Siregar selaku Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa Densus 88 masih melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: