Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional

Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional

Izin ACT dicabut karena gunakan dana sumbangan 13,7 persen untuk operasional yang melanggar ketentuan dari pemerintah.--

Sebelumnya, PPATK sedang menganalisis aliran dana kemanusiaan dari ACT dan sebagian hasil analisisnya sudah diserahkan ke pihak yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: