Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional
Izin ACT dicabut karena gunakan dana sumbangan 13,7 persen untuk operasional yang melanggar ketentuan dari pemerintah.--
Sebelumnya, PPATK sedang menganalisis aliran dana kemanusiaan dari ACT dan sebagian hasil analisisnya sudah diserahkan ke pihak yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: