Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional

Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional

Izin ACT dicabut karena gunakan dana sumbangan 13,7 persen untuk operasional yang melanggar ketentuan dari pemerintah.--

Sebelumnya, PPATK sedang menganalisis aliran dana kemanusiaan dari ACT dan sebagian hasil analisisnya sudah diserahkan ke pihak yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads