DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi: Rasa Aman Oleh Negara Harus Ada!

Jumat 08-07-2022,10:24 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR RI berencana akan segera melakukan pengesahan terhadap Randangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sudah diinisiasi sejak 2016 lalu. 

RUU tersebut ditargetkan bisa segera sah pada saat adanya persidangan DPR mulai Agustus 2022.

Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

BACA JUGA:5 Fakta Arawinda Kirana yang Dituding sebagai Pelakor hingga Jadi Trending Topic, Pernah Jadi Aktivis Juga

BACA JUGA:Pemain Jebolan Real Madrid Ini Jadi Incaran Utama Klub Pangeran Arab, Siapa Dia?

"Masa sidang berikutnya tinggal tim perumus dan tim sinkronisasi memeriksa kembali. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok," ucap Meutya, dikutip dari RRI pada Jumat, 8 Juli 2022.

Selain itu Meutya juga menyebut bahwa Indonesia sudah seharusnya mempunyai payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi.

Dengan adanya hukum yang mengatur berdasarkan konstitusi, maka kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.

"Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi," tutur Meutya.

BACA JUGA:Ten Hag Pasrah Jika Ronaldo Pergi dari Manchester United

BACA JUGA:Wagub DKI Puji Keberanian Korban Pelecehan Seksual di Dalam Angkot: Luar Biasa!

Politisi Golkar itu juga meyakini bahwa RUU PDP juga sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan diri di perkembangan era digital.

Terlebih disebutnya ada banyak sektor kehidupan yang menjadi persoalan perlindungan data pribadi.

"Potensi digital ekonomi amat sangat besar, sehingga perlu dilengkapi dengan berbagai peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi," tukasnya.

Sebelumnya DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sebagai RUU Inisiatif, Kamis 30 Juni 2022.

Kategori :