Bukan Masalah Perbedaan Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi, Ini Penjelasan Prof. Thomas Djamaluddin

Jumat 08-07-2022,11:05 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ

“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”

BACA JUGA:DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi: Rasa Aman Oleh Negara Harus Ada!

Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”

Jawab Ibnu Abbas,

لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087).

Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku.

BACA JUGA:Tegang! Putin Tantang Negara Barat Kalahkan Rusia di Medan Perang

Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini.

Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama.

Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka.

Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.”

BACA JUGA:5 Fakta Arawinda Kirana yang Dituding sebagai Pelakor hingga Jadi Trending Topic, Pernah Jadi Aktivis Juga

Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem)

Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing.

Kategori :