MUARA, DISWAY.ID - Seorang ayah berinisial SY (36), tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, dari SD sampai lulus SMA.
SY, yang merupakan warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, perkosaan itu dilakukan saat anak kandungnya masih duduk di bangku SD saat korban masih berusia 11 tahun, sampai anaknya lulus SMA atau usia 18 tahun.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengungkap, kasus ayah perkosa anak kandung sendiri itu terungkap setelah korban sudah tak tahan lagi dipaksa melayani nafsu bejat bapaknya itu.
BACA JUGA:Oknum Wartawan Diamankan Polisi, Diduga Peras Kades Karawang Hingga Rp 152 Juta
Oleh sebab itu, korban memberanikan diri melaporkan ayah kandungnya itu ke Polres Muara Enim.
Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
“Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapaknya tersebut ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku,” ujar Aris, Kamis (21/4/2022).
Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah di menyetubuhi berkali-kali di rumahnya sejak dari duduk di kelas 6 SD sekitar umur 11 tahun sampai umur 18 tahun korban lulus SMA.
BACA JUGA:Ada Potensi Hilal Sudah Terlihat 1 Mei, BMKG: Tergantung Kondisi Cuaca
BACA JUGA:Jumlah Uang Beredar di Masyarakat Tembus Rp7.810,9 Triliun pada Maret 2022
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Polisi juga langsung menangkap pelaku yang tak bisa lagi mengelak dan memberikan perlawanan.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pemerkosaan itu dilakukan karena istrinya selalu menolak saat diajak melakukan hubungan suami-istri.