Hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
2. Usia harus sesuai syariat Selanjutnya, syarat hewan kurban adalah usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini:
BACA JUGA:Ini 5 Tanaman Herbal Diklaim Ampuh Redakan Asam Urat, Yuk Disimak Baik-baik
-Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
-Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
-Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
-Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
3. Hewan kurban bebas dari aib
syarat hewan kurban adalah terbebas dari aib/cacat, sehingga bisa mengurangi kesempurnaan pelaksanaan ibadah kurban. Di dalam nash Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:
-‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas.
-‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas.
-Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas.
-‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum hilang).