BACA JUGA:Rudal Rusia Hantam Apartemen di Chasiv Yar Tewaskan 15 Orang dan Puluhan Terjebak di Reruntuhan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022) lalu.
Sebelumnya Kabareskrim minta izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dicabut oleh Kemenag.
BACA JUGA:Sandiaga Uno: Street Race Memberi Dampak Ekonomi yang Positif Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Menhan Ukraina: Iron Dome Israel Tak Berkutik Lawan Rudal Rusia, Cek Faktanya
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang minta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
Selain itu Komjen Pol Agus juga meminta para orangtua santri menarik putra-putrinya dari pesantren tersebut.
Permintaan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dicabut terkait dengan adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah terhadap santri.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," ujar Komjen Pol Agus, Kamis 7 Juli 2022.
Komjen Pol Agus juga menambahkan bahwa dibutuhkan dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah tersebut.
Izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan MSA (42). Selain itu, saat polisi menjemput paksa MSA pada Kamis 7 Juli 2022, pihak ponpes dinilai menghalang-halangi.