Berikut Ini Aturan Baru Perjalanan Orang Dalam Negeri Sesuai SE Satgas Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli
Pemerintah akan memberlakukan syarat terbaru bagi perjalanan mulai 17 Juli 2022. Foto : ililustrasi--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dengan diterbitkannya SE ini, maka aturan yang termuat pada surat edaran Nomor 18 Tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:BBM dan LPG Naik per 10 Juli, Berikut Rincian Harganya
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
SE ini diterbutkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat, Begini Ceritanya..
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: