Biar Makin Optimal, Pemerintah Mulai Susun Surat Edaran Penggunaan Teknologi AI
Ilustrasi artificial intelligence (AI)-Freepik.com-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah selesai menyusun surat edaran penggunaan teknologi AI dan akan diterbitkan awal Desember 2023.
Hal ini untuk memberikan panduan etika untuk organisasi dan perusahaan yang menggunakan artificial intelligence (AI), supaya tata kelola AI lebih optimal.
BACA JUGA:PLN Perluas Penggunaan Artificial Intelligence untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pelanggan
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo, di The Westin, Jakarta, Jumat 24 November 2023.
“Awal Desember 2023 ini kita sudah punya surat edaran itu. Sehingga Indonesia punya seperangkat regulasi antisipasi AI,” ujar Nezar dalam keterangannya.
“Hal itu penting, karena dengan punya UU ITE, UU PDP, lalu kita punya surat edaran yang diharapkan cukup, paling tidak antisipasi awal pengaturan AI,” tambahnya.
BACA JUGA:BRIN: Tak Perlu Takut Berlebihan, Artificial Intelligence Milestone Perkembangan Teknologi
Nezar juga menerangkan, itu merupakan satu langkan awal. Dengan adanya surat edaran itu nanti akan naik ada peraturan lainnya seiring dengan perkembangan AI.
“Karena penerapan AI itu bukan hanya berurusan di Indonesia saja, tapi lebih global, cross border. Untuk itu diperlukan kolaborasi dalam menanganio AI,” terangnya
Menurut Nezar, surat edaran AI di dalamnya terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial.
Selain itu juga surat edaran kecerdasan buatan ini akan menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal.
BACA JUGA:Mesti Tahu! Ini Potensi Artificial Intelligence Alias Kecerdasan Buatan di Indonesia
Nezar mencontohkan Singapura yang mengadopsi Singapore's Model AI Governance Framework untuk memastikan peran manusia dalam pemanfaatan AI.
"Tiongkok juga baru saja mengeluarkan regulasi terkait generative AI, dan mitigasi risiko AI terhadap ketidakstabilan sosial. Sedangkan Uni Eropa saat ini tengah memroses kerangka regulasi terbarunya, yaitu European Union Act yang akan meregulasi AI berdasarkan tingkatan risikonya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: