Berikut Ini Aturan Baru Perjalanan Orang Dalam Negeri Sesuai SE Satgas Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli

Berikut Ini Aturan Baru Perjalanan Orang Dalam Negeri Sesuai SE Satgas Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli

Pemerintah akan memberlakukan syarat terbaru bagi perjalanan mulai 17 Juli 2022. Foto : ililustrasi--

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: