OJK Terbitkan Aturan Baru, Kini Pinjol Tidak Boleh Tagih ke Kontak Darurat Nasabah Atau Denda Rp 15 Miliar

OJK Terbitkan Aturan Baru, Kini Pinjol Tidak Boleh Tagih ke Kontak Darurat Nasabah Atau Denda Rp 15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal-Screenshoot/Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Untuk memperkuat perlindungan konsumen dan Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Jadi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau perusahaan pembiayaan seperti leasing atau Pinjol kini tidak boleh lagi menagih ke kontak darurat nasabah serta di luar pukul 08.00 – 20.00 WIB.

BACA JUGA:Sejumlah Pemegang Saham Desak OJK Periksa PT Okinawa Sushi Buntut Deviden yang Tak Kunjung Diterima

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

"Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:Info Rekrutmen OJK Dibuka Hingga 19 November 2023, Cek Jadwal Pendaftarannya!

Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 pada pasal 62 yang berisi;

(1) PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;

b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c. tidak kepada pihak selain Konsumen;

d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: