OJK Evaluasi Izin Bursa Kripto Baru, Nama Ini Curi Perhatian
Ilustrasi Kripto; Dari segi hukum sendiri, calon bursa kripto nantinya harus memenuhi syarat yang mengacu pada POJK Nomor 27 Tahun 2024, dimana calon bursa harus melakukan penyetoran modal baru dengan nilai minimal Rp 1 triliun serta beberapa persyaratan -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Belum lama ini, rencana pembentukan bursa kripto baru di Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri juga telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait dengan perizinan terhadap permohonan calon penyelenggara bursa kripto.
BACA JUGA:Kepemimpinan Rudy Susmanto Berbuah Manis, Pemkab Bogor Sabet Penghargaan BKN RI
BACA JUGA:Menghadap Gibran, Purbaya Ungkap Isi Pertemuannya: Bahas Keresahan Pemda
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Menurutnya, OJK sebelumnya juga sudah memberikan izin kepada 24 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), 1 lembaga bursa kripto, 1 lembaga kliring, serta 2 lembaga kustodian.
Dari segi hukum sendiri, calon bursa kripto nantinya harus memenuhi syarat yang mengacu pada POJK Nomor 27 Tahun 2024, dimana calon bursa harus melakukan penyetoran modal baru dengan nilai minimal Rp 1 triliun serta beberapa persyaratan lainnya.
BACA JUGA:Rekomendasi RS Terbaik Berbasis Transformasi Digital dan AI, Ini Daftar Layanannya
“Saat ini sedang dalam proses evaluasi dan perizinan,” ucap Hasan kepada Disway, pada Jumat 17 Oktober 2025.
Menariknya, nama pengusaha asal Batulicin, Kalimantan Selatan Samsudin Andi Arsyad atau yang biasa dikenal dengan Haji Isam, kembali mencuat usai namanya muncul sebagai salah satu kandidat pemilik bursa kripto baru yang akan segera beroperasi di Indonesia bersama dengan Happy Hapsoro.
Namun hingga artikel ini ditulis, pihak Disway masih belum mendapatkan tanggapan dari OJK terkait dengan hal tersebut.
Berpotensi jadi Pesaing CFX
Diketahui, saat ini Indonesia hanya memiliki satu bursa kripto dengan izin resmi dari OJK, yakni PT Central Finansial X (CFX), yang anak usaha dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
