OJK Evaluasi Izin Bursa Kripto Baru, Nama Ini Curi Perhatian
Ilustrasi Kripto; Dari segi hukum sendiri, calon bursa kripto nantinya harus memenuhi syarat yang mengacu pada POJK Nomor 27 Tahun 2024, dimana calon bursa harus melakukan penyetoran modal baru dengan nilai minimal Rp 1 triliun serta beberapa persyaratan -Istimewa-
BACA JUGA:Wamenkes Benjamin Paulus: Sudah Ada 326 dari 10 Ribu SPPG yang Resmi Kantongi SLHS
Dengan popularitas kripto sendiri, sejumlah nama juga diketahui tengah berupaya mengajukan izin untuk mendirikan bursa kripto baru kepada OJK. Salah satu nama tersebut adalah Founder exchange Indodax, Oscar Darmawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
