Kemenkes Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan
Kemenkes Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan Penyakit Cacar Air (Varicella) dan Gondongan (Mumps).
SE ini dikeluarkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota, rumah sakit, dan puskesmas di seluruh Indonesia.
"Kemenkes sedang berproses untuk segera menerbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Air (Varicella) dan Gondongan (Mumps) oleh Plt.
BACA JUGA:UPDATE Harga BBM Pertamina, Shell, dan VIVO per 1 November 2024: Semua Resmi Naik?
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, RS, dan Puskesmas di Indonesia," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 1 November 2024.
Bersama dengan itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti puskesmas, rumah sakit dan sebagainya diimbau terus melakukan pemantauan dan surveilans secara ketat dan berjenjang.
Pemantauan dan surveilans secara ketat dan berjenjang kepada dinkes kab/kota, dinkes provinsi, serta kepada Ditjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected].
Serta laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini & Respon).
BACA JUGA:KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
Dikeluarkannya SE ini buntut terjadinya cacar air dan gondongan massal di SMPN 8 Tangerang Selatan yang menyebabkan pihak sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau lockdown.
Hal ini diharapkan agar tidak ada penularan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Aji mengimbau agar fasyankes juga terus memperkuat kewaspadaan dan diseminasi informasi kepada terkait penyakit tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: