Jaksa KPK Ajukan Banding Keputusan Vonis Dodi Reza Alex

Selasa 12-07-2022,17:33 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

PALEMBANG, DISWAY.ID-Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi mengajukan banding, pada Selasa 12 Juli 2022. Jaksa KPK mengajukan banding untuk keputusan vonis penjara Dodi Reza Alex dan 2 tersangka lainnya yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.  

Dodi Reza Alex sebelumnya telah divonis penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang. 

“Permohonan banding itu resmi kami ajukan, setelah sebelumnya salinan putusan yang didapat telah diteliti dan dipelajari terlebih dahulu oleh tim jaksa KPK,” kata Ketua Tim Jaksa KPK Ri Taufiq Ibnugroho, Selasa 12 Juli 2022. 

Taufiq Ibnugroho dikonfirmasi, hari ini (Selasa 12 Juli ) telah menyerahkan permohonan banding atas vonis tiga terdakwa sekaligus kepada Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Anak Alex Noerdin Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukumannya

Menurut Taufiq, pihaknya mengajukan banding karena keputusan vonis jauh dari tuntutan jaksa serta tidak adanya vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Dodi Reza Alex.

Terpisah, Bainal Hakim, S.H., M.H, panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, membenarkan selain menerima permohonan banding dari jaksa KPK RI, juga telah menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Untuk diketahui, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana selama 6 tahun penjara.

Dodi Reza Alex terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

BACA JUGA:Anak Alex Noerdin Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana selama 10 tahun 7 bulan, dengan pidana tambahan hak politik Dodi Reza Alex dicabut selama 5 tahun terhitung usai menjalani pidana pokok.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kepala Dinas PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba, divonis pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara. (fdl/sumeks.co/dnn)

Kategori :