TANGSEL, DISWAY.ID-Mantan Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara dijebloskan ke Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang,Senin 11 Juli 2022.
Marhaen Nusantara terbukti korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 sebesar Rp 724.875.000.
Mantan Kepala SMP Negeri 17 itu ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Kota Tangsel karena terbukti korupsi dana PIP untuk 1109 siswa.
Kajari Kota Tangsel Aliansyah menuturkan, status Marhaen sebagai tersangka tertuang dalam surat Nomor : B2489M.6.16.FD.1/07/2022.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Senilai Rp 76 Miliar, Polisi Periksa 46 Saksi
“Berdasarkan Surat Perintah Kajari Kota Tangsel sejak tanggal 11 Juli 2022 telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang,” tutur Aliansyah di Kantor Kejari Kota Tangsel, mengutip Radar Banten, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Aliansyah, bukti adanya korupsi uang PIP untuk 1109 siswa SPM Negeri 17 Kota Tangsel itu telah diperoleh penyidik. Nilai kerugian negara mencapai Rp724.875.000.
Caranya, tersangka menarik dana secara kolektif mengatasnamakan ribuan siswa di mana dana PIP seharusnya dicairkan oleh pihak siswa.
“Tersangka menarik dana secara kolektif mengatasnamakan 1.077 siswa, dengan jumlah uang yang ditarik Rp699 juta, sebanyak 11 kali penarikan,” jelasnya.
Padahal, tersangka selaku Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangsel tidak pernah menerima kuasa pencairan dana PIP dari orangtua atau wali dari 1.077 siswa.
Pencairan dana PIP secara kolektif itu ditarikoleh Marhaen dari 800 buku tabungan penerima dana PIP di 2020.
“Bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 Tahun 2020, tentang PIP yang mengakibatkan kerugian negara Rp699 juta,” ujarnya.
Marhaen disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ful/nda)