Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Senilai Rp 76 Miliar, Polisi Periksa 46 Saksi
Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/foto istimewa --
JAKARTA, DISWAY.ID-Proyek tender Pengadaan Gerobak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018-2019 senilai Rp 76 Miliar diduga dikorupsi.
Dugaan korupsi pengadaan gerobak terjadi Kementrian Perdagangan. Bareskrim Polri saat ini telah memeriksa 46 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di Kementerian Perdagangan. Saksi ini bertambah enam orang dari tadinya 40 orang.
Dugaan korupsi dilakukan pada pengadaan gerobak dagang untuk UMKM dengan nilai proyek sekitar Rp 76 miliar pada tahun anggaran 2018-2019.
BACA JUGA:Luhut Perintah Kemendag Percepat Ekspor CPO
“Telah dilakukan pemeriksaan 46 orang sebagai saksi, bertambah 6 orang tadinya 40 orang. Dalam kasus terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Ramadhan menyatakan kasus korupsi ini berkaitan dengan penambahan harga dalam pengadaan gerobak tersebut.
“Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama fiktif. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada,” ujarnya.
BACA JUGA:Beredar Kabar WNA Dibuatkan e-KTP Untuk Pemilu 2024, Kemendagri Beri Penjelasan
Ramadhan menambahkan, untuk perhitungan kerugian negara, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan BPK dan saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPK.
Menurutnya, Polri juga melakukan analisa transaksi keuangan dan berupaya untum mengembalikan kerugian negara atas dugaan kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: