JAKARTA, DISWAY.ID - Pemotor berinisial IS (35) yang menodongkan pisau ke anggota polisi kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelum IS menodongkan pisau, ia sempat berkendara melawan arah di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, pada 11 Juli 2022.
Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan selain ditetapkan jadi tersangka, polisi juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku.
"(Pemotor todong pisau ke polisi) sudah tersangka dan ditahan," ucar Syarifah kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022
BACA JUGA:Pemerintah Gelar Job Fair Khusus Disabilitas, Buruan Daftar, Cek Syarat dan Ketentuannya.
Lebih lanjut Syarifah mengungkapkan, tersangka IS disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dia menyebut upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera meski pelaku meminta maaf.
"Iya sudah minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ucapnya.
BACA JUGA:9 Menu Sarapan untuk Penderita Diabetes, Rasa Lezat, Gula Darah Auto Terkontrol
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua pengendara motor terlibat adu mulut di pinggir Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur
Dalam video yang beredar luas, nampak pria yang menggunakan jaket biru terlihat menodongkan senjata mirip pistol ke arah pemotor lain. Akibatnya, pria berjaket merah nampak menyerah dengan mengangkat tangannya.
Menanggapi video viral ini, Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira pria yang menodong pistol merupakan anggotanya berinisial Aipda P.
BACA JUGA:Alasan Pria Bekasi Mengaku Dewa Matahari di Lebak: Allah SWT Sudah Menyatu dengan Raganya
Menurut dia, pemotor jaket merah sempat mengeluarkan senjata tajam dan mengancam anggota.
"Itu sebenarnya yang mengeluarkan senjata adalah anggota Polsek Cakung, karena pengendara (lain) tersebut mengancam aparat dengan pisau. Pelaku sudah kita amankan," ungkap Kompol Syarifah saat dikonfirmasi wartawan.