BACA JUGA:Demi ACT Ahyudin Bersedia Jadi Tumbal, ‘Demi Allah Saya Siap Berkorban atau Dikorbankan’
“Kita akan menangani dari kasus ini baik itu premanisme mengusir paksa dari suatu rumah. Itu tidak dibenarkan,” terangnya.
"Persoalan yang dilaporkan orang yang merasa meminjamkan uang belum ada laporan Polisi, namun mereka mengambil langkah secara personal dengan orang-orang tertentu yang dibayar memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah," ungkap Kombes Pol Zulpan.
Pihak keluarga Irjen Pol (Purn) Bambang Daroenorijo telah melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Juli 2022.
BACA JUGA:Alasan Pria Bekasi Mengaku Dewa Matahari di Lebak: Allah SWT Sudah Menyatu dengan Raganya
BACA JUGA:Depok Diusulkan Gabung ke Jakarta, Wagub Riza Tegas Bilang Begini
Kasus tersebut berawal ketika Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn) Tetra Darmawiaran, anak dari Bambang mengajak sang ayah meminjam uang.
Dia mengatakan, uang yang dipinjam sebesar Rp 6,5 miliar dan dalam perjanjian pinjaman, sertifikat rumah milik Bambang jadi jaminan.