JAKARTA, DISWAY.ID-- Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat meminta setiap perusahaan atau pabrik di Jakarta Barat untuk menyerahkan hasil pemeriksaan uji emisi yang dilakukan oleh pihak internal.
Pemeriksaan uji emisi tersebut dilakukan agar tidak ada lagi pabrik yang memproduksi polusi udara secara berlebihan.
"Kita minta seluruh industri agar mau memerikasa, melakukan uji emisi cerobongnya agar tidak memproduksi polusi berlebih," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK), Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Heri Permana, saat dihubungi, Kamis 14 Juli 2022.
Heri menjelaskan bahwa setiap cerobong asap dari masing-masing pabrik memiliki kriteria khusus untuk mengurangi polusi udara selama beroperasi.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan pihak pabrik harus bisa memperhatikan beberapa kriteria yaitu seperti pengolahan asap dan tinggi cerobong agar tidak menimbulkan polusi udara yang berlebihan.
"Mereka harus menyerahkan hasil uji emisi sendiri dan menyerahkannya langsung ke kita. Nantinya hasil tersebut akan jadi bahan penilaian kita," kata Heri.
Meski begitu, Heri mengaku bahwa di Jakarta Barat sendiri sudah sudah ada beberapa industri yang menyerahkan hasil uji emisi cerobong.
Saat ditanya jumlah perusahaannya, ia belum bisa menyebutkannya secara rinci.
BACA JUGA:Hubungan Brigadir J dengan Istri Atasan Terkuak Setelah Baku Tembak Polisi dengan Polisi
Dengan adanya pengawasan ini, dirinya berharap dapat membantu pemerintah provinsi dalam memperbaiki kualitas udara, khususnya di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi terkait polusi Jakarta yang semakin memburuk.
Menurutnya, polusi di Jakarta memburuk karena adanya industri seperti pembangkit energi yang menghasilkan cerobong asap sehingga membuat udara semakin buruk.
BACA JUGA:Sudin Kesehatan Imbau Masyarakat Jakbar Terapkan PHBS
"Ini menggambarkan bahwa kondisi udara di sebuah wilayah tidak terlepas dari wilayah-wilayah yang lain karena udara angin tidak memiliki KTP yang hanya tinggal di tempat tertentu," ujar Anies Baswedan saat konferensi Pers di Jakarta Internasional Stadion, Minggu, 10 Juli 2022.