JAKARTA, DISWAY.ID – Buntut dari kasus pelanggaran UU ITE, rumah digeledah saat Nikita Mirzani sedang keluar.
Penggeledahan rumah Nikita Mizarni di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan ini dilakukan oleh pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis 14 Juli 2022.
Pihak Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mizarni dalam menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Dalam pengeledahan tersebut Nikita Mizarni sedang keluar dan tidak berada di rumah.
BACA JUGA:Ketua RT Rumah Irjen Sambo Kesal, Sehari Setelah Penembakan CCTV Pos Diganti Polisi Tak Berseragam
Hal tersebut diungkapkan oleh Mail selaku Asisten Nikita.
Mail menambahkan bahwa aparat keamanan datang sekitar pukul 11.30 WIB.
Sejumlah polisi tidak berseragam terlihat memasuki rumah untuk melakukan melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mizarni.
BACA JUGA:Putri Chandrawati dan Misteri Isi Ponsel Brigadir J Jadi Babak Baru Menjawab Isu Miring yang Beredar
BACA JUGA:Bikin Bangga! Tim Mobil Listrik Arjuna UGM Juarai PI-EV Concept Challenge 2022 di Kategori Ini
Salah seorang apparat juga diungkapkan membawa surat berkenaan penggeledahan dan penyitaan.
"Polisi tadi datang jam setengah 12, nggak ngerti kalau Polisi dari Serang Kota, kerana mereka emang suka bikin surprise. Jadi tiba-tiba datang," jelas Mail.
Masih dengan Mail, dalam penggeledahan tersebut apparat kepolisian juga menggeledah kamar Nikita.
Dilansir dari pmjnews.com, sampai berita ini diturunkan, tim gabungan masih berada di dalam rumah Nikita.