Rencana Pemerintah Akan Bagi Penghitungan UMP Industri, Pengamat Berikan Tanggapan
Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemerintah dikabarkan akan membagi cara penghitungan UMP ke dalam dua kategori industri, yaitu padat karya dan padat modal.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemerintah dikabarkan akan membagi cara penghitungan UMP ke dalam dua kategori industri, yaitu padat karya dan padat modal.
Menanggapi rencana ini, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat menjelaskan jika penggolongan UMP berdasarkan jenis industri, seperti padat karya dan padat modal, merupakan langkah yang progresif.
Selain itu juga berpotensi menciptakan keseimbangan yang lebih adil dalam sistem pengupahan.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Politik Uang di Sulsel, Begini Modusnya
"Kebijakan ini memberikan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dan tantangan masing-masing sektor industri, yang memiliki karakteristik ekonomi berbeda," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway.id pada Rabu 27 November 2024.
Menurut Achmad, industri padat karya, seperti tekstil, garmen, atau manufaktur ringan, biasanya memiliki struktur biaya yang lebih sensitif terhadap komponen upah.
Di sisi lain, industri padat modal, seperti teknologi, otomotif, atau farmasi, memiliki daya dukung yang lebih besar karena penggunaan teknologi canggih dan skala investasi tinggi.
BACA JUGA:Lirik dan Terjemahan Lagu The First Snow EXO yang Kembali Viral, Masuk Top 5 Tangga Lagu MelOn!
BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Api Ekonomi Premium Jakarta-Semarang Desember 2024, Lengkap Cara Belinya
Dengan penggolongan UMP, Achmad melanjutkan, industri padat karya dapat memiliki standar upah yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial mereka, sementara industri padat modal tetap memberikan upah yang lebih tinggi, sejalan dengan margin keuntungan mereka yang lebih besar.
"Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan daya saing industri, khususnya bagi sektor padat karya yang menghadapi persaingan ketat dari negara lain seperti Vietnam atau Bangladesh," jelas Achmad.
Dalam konteks tenaga kerja, kebijakan penggolongan UMP memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menciptakan keadilan.
BACA JUGA:Ambyar, Vicky Prasetyo Cuma Raup 536 Suara di Pilkada Pemalang Versi Real Count Sementara KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: